online

membayarzakat online zakat

Bolehkah Membayar Zakat Via Online

LAZharfa.org – Ada sebagian orang berpendapat bahwa membayar zakat harus ada ijab qobul atau serah terima. Kebanyakan mereka beranggapan bahwa itu adalah bagian dari rukun zakat. Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa ijab qobul dalam zakat tidaklah termasuk dalam rukun zakat. Berbeda dengan wakaf, akad jual beli, utang piutang, gadai, dan lain sebagainya. Hal yang paling penting dalam rukun zakat ialah pemberi zakat, harta zakat, dan penerima zakat. Dan muzaki (orang yang memberi zakat) haruslah orang yang sudah ...