Sahabat, puasa di bulan Ramadhan ialah kewajiban yang harus kita laksanakan. Namun, tatkala menjalannya, terkadang kita mendapatkan halangan sehingga tidak dapat melaksanakannya. Bagi umat muslim yang mendapatkan udzur atau halangan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan, Allah SWT memberikan keringanan untuk menggantinya di hari lain selain di bulan ramadhan atau biasa disebut dengan qadha.
Mengqadha puasa hukumnya wajib bagi seorang muslim yang tidak dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan. Lantas, Kapankah batas waktu untuk menggantinya?
Terdapat dua pendapat ulama tentang batas akhir mengqadha puasa ramadhan, dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwatiyah, pendapat pertama menjelaskan bahwa batas mengganti puasa ialahsampai waktu datangnya bulan ramadhan berikutnya. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Syafiiyah.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, “Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya,” (Wujuubu al-qadhaa`i muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).
Sementara menurut ulama Hanifiyah, tidak ada batasan akhir untuk mengganti puasa. Jadi, puasa ramadhan boleh diganti kapanpun baik setelah tahun ramadhan yang ditinggalkan maupun tahun-tahun berikutnya.
Wallahualam, namun alangkah lebih baik jika kita mengganti puasa disaat waktu luang di bulan lain setelah ramadhan berakhir. Ramadhan semakin dekat, sahabat yuk segera qadha puasamu jika belum.
Leave a Comment