Apakah seseorang yang hendak berpuasa diwajibkan untuk melaksanakan berpuasa?
Terdapat di wilayah-wilayah tertentu kepercayaan bahwa seseorang yang hendak menunaikan qurban hendaknya berpuasa terlebih dahulu. Kebanyakan dari mereka berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah.
Namun bagaimana hukumnya?
Berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah hanya bersifat sunnah, tidak wajib, baik bagi orang yang hendak berkurban atau lainnya.
Disebutkan dalam Darul Ifta’ Al Mishriyah bahwa seseorang yang hendak berqurban tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun sifatnya sunnah. Sifat sunnah ini berlaku untuk seseorang yang hendak berqurban maupun tidak. Karena terdapat keutamaan-keutamaan ketika kita menunaikan puasa di tanggal tersebut.
“Bagi orang yang berqurban, tidak disyaratkan berpuasa pada hari Tarwiyah dan hari Arafah. Karena anjuran berpuasa dan berqurban adalah perintah yang masing-masing berdiri sendiri. Seseorang hendaknya bertanya kepada ulama fiqih yang ahli dalam masalah-masalah agama. Tidak hanya mencukupkan diri dengan pengetahauan yang didengar dari kebanyakan orang.”
Tidak ada keharusan tersendiri bagi orang yang hendak berqurban sebelum hari raya idul adha karena tidak memiliki dasar.
“Dari Hunaidah ibn Khalid, dari istrinya, dari istri-istri Nabi, mereka berkata, Rasulullah biasa berpuasa sembilan hari di bulan Dzulhijjah, berpuasa di hari Asyura, berpuasa tiga hari di setiap bulannya, puasa Senin pertama dan juga hari Kamis di setiap bulannya.” H. R Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i.
Kesimpulannya, jika tidak berpuasa di tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah, maka kurbannya tetap sah. Hanya saja, tidak mendapatkan keutamaan berpuasa di tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah.
Wallahualam Bissawab
Leave a Comment